Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Alang-Alang Lebar, IRT Jadi Tersangka

5

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40) di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Tersangka yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan di dalam kamar, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui tersangka sebagai miliknya untuk diedarkan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Resnarkoba Kompol Faisal P. Manalu menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat permukiman.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Saat ini tersangka masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya. (iwan)

Bagaimana Menurut Anda