JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, digelar secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (18/4/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memimpin langsung rapat tersebut.
Rapat ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.
Pada saat membuka rakor, Fatoni menyampaikan rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD provinsi, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Selain Sekda, penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan tahun 2024 baru mengcover 65% jalan mantap.
Rapat yang berlangsung cukup panjang, menghasilkan sejumlah kesepakatan, seperti disampaikan seperti disampaikan Fatoni. Diantaranya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian Fatoni melanjutkan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Fatoni.
Hasil rapat berikutnya, apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. “Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia,” jelas Fatoni.
“Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Selain itu, untuk menjadi perhatian bersama pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” lanjut Fatoni.
Terakhir, kata dia, perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung. (Katharina)