Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Peringatan World Press Freedom Day di Palembang

39

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kawal aksi damai pada peringatan World Press Freedom Day (Hari Kebebasan Pers Internasional), oleh Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Palembang.

Adapun massa pengikut kegiatan tersebut antara lain IJTI, PFI, PWI, LPM, Walhi, LBH dan beberapa forum jurnalis yang berjumlah lebih kurang 50 orang yang digelar di simpang lima DPRD Sumsel, Rabu (3/5/2023) malam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi MM melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan mengatakan, aksi damai yang digelar guna memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia tersebut dihadiri ratusan wartawan yang bekerja dan aktif di Kota Palembang.

“Aksi yang kita kawal ini berjalan dengan lancar, dimana aksi tersebut diisi dengan seni pantomim serta penyalaan lilin dan berbagai tulisan yang mengecam kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Ketenagakerjaan Sinta Dwi Anggraini menuturkan, AJl Indonesia mencatat, jurnalis di Indonesia berada dalam situasi belum aman bekerja sepanjang 2022.

“Hal itu dapat kita lihat dengan meningkatnya kasus kekerasan, terbitnya berbagai undang-undang yang membahayakan keamanan jurnalis, serta melemahnya keamanan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan,” terang dia.

Dari tingkat kekerasan, sepanjang 2022 terjadi 61 kasus yang menyerang 97 orang jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.

Jenis serangan meliputi kekerasan digital (15 kasus), kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), kekerasan verbal (10 kasus), kekerasan berbasis gender (3 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus) serta penyensoran (8 kasus). Sebagian besar pelaku kekerasan yakni sebanyak 24 kasus melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus).

Sedangkan aktor non negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya,17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.

“Meningkatnya serangan itu, kita dapat lihat diikuti dengan adanya undang-undang dan regulasi yang memuat pasal-pasal yang menambah ancaman terhadap keamanan jurnalis,” tambahnya.

Pada 2022, pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi yang memuat empal pasal bermasalah, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan 17 pasal berbahaya, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Di tempat sama, Ketua AJI Palembang Fajar Wiko menuturkan, bahwa melalui momentum ini kami menuntut semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak kebebasan pers dan perlindungan jurnalis. Pemerintah dan lembaga terkait harus memperkenalkan dan mempromosikan perlindungan hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa jurnalis tidak diintimidasi atau dihambat dalam menjalankan tugas mereka.

“Kita juga harus meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara tegas dan tidak adanya imunitas terhadap pelaku,” bebernya.

“Kita juga menuntut transparansi dari aparat penegak hukum (APH), utamanya kepolisian terkait tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis tidak terlepas dari upaya kriminalisasi melalui pasal-pasal karet yang cenderung mengurung kebebasan pers,” aku dia.

Dari pantauan di lapangan, peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang digelar AJI Palembang, juga menyalakan 1.000 lilin dan tandatangan,        bahkan pantomim dan musikalisasi puisi. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda