Bawa 100 Butir Ekstasi dalam Amplop Berlakban, Seorang Pengangguran Ditangkap Polisi

1

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Lubuk Linggau. Kali ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran 100 butir pil ekstasi yang diduga siap edar dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba di kawasan Patok Besi, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Patok Besi yang selama ini menjadi salah satu lokasi perhatian aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi SH MH memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria melintas menggunakan sepeda motor di depan portal kawasan Patok Besi, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung. Karena gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuk Linggau, petugas menemukan sebuah amplop berwarna putih yang dibalut lakban hitam. Saat diperiksa, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 100 butir tablet warna merah muda bertuliskan “TMT” yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 49,50 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang ditemukan di saku celana tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih-hitam bernomor polisi BG 3143 HY yang digunakan saat beraktivitas.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan petugas.

Keberhasilan penyitaan 100 butir ekstasi tersebut dinilai mampu mencegah peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Apabila berhasil diedarkan, narkotika tersebut berpotensi menjangkau puluhan hingga ratusan pengguna dan menimbulkan dampak sosial yang luas di tengah masyarakat.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi SH SIK MIK mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan dan patroli intensif yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Seratus butir ekstasi yang dikemas dalam amplop berlakban berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan patroli yang kami lakukan di kawasan Patok Besi berjalan efektif. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Setiap pengungkapan narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda