Peredaran Narkoba Libatkan Generasi Muda, Polres OKI Tangkap Tersangka Perempuan di Tulung Selapan

2

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang perempuan muda yang diduga terlibat sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

Tersangka berinisial AB (19), warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan AB berada di dalam rumah sambil memegang satu unit telepon seluler iPhone 16 berwarna merah muda.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi 49 butir tablet warna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka.

Dari hasil penimbangan, puluhan butir ekstasi tersebut memiliki berat bruto 20,65 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 16 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan kembali. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

“Penangkapan tersangka perempuan berusia 19 tahun dengan barang bukti 49 butir ekstasi menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk memperluas pasar mereka. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku. Pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda