Delapan Ponsel Peserta Seleksi Paskibraka Raib Saat Tertidur, Pelaku Dibekuk Polisi

23

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Kepolisian Resor (Polres) PALI jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten PALI.

Peristiwa pencurian terjadi pada 21 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ditempati sebelas peserta seleksi Paskibraka di kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Saat para penghuni rumah tengah beristirahat, salah seorang korban terbangun setelah mendengar suara pintu ditutup. Ketika memeriksa barang-barangnya, korban mendapati telepon seluler yang sebelumnya berada di dekat tempat tidur telah hilang. Korban kemudian membangunkan penghuni lainnya, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui sebanyak delapan unit telepon seluler milik para peserta seleksi Paskibraka telah raib dibawa pelaku.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres PALI guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan secara intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SPP (34), seorang buruh harian lepas.

Pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan tersangka di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kemasan telepon seluler yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, masing-masing kotak ponsel merek Oppo A17 dan Vivo Y15s. Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait SH SIK MIK menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berkesinambungan.

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi generasi muda yang menjadi korban tindak pidana. Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga seluruh rangkaian perkara dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas AKBP Yunar H.P. Sirait.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres PALI yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui proses penyelidikan yang cermat dan terukur.

“Setiap laporan masyarakat merupakan prioritas bagi Polri. Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Polri hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (*)

Bagaimana Menurut Anda