Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Tiga Hari, 23,3 Gram Sabu Disita

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rentang waktu tiga hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto 23,3 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Kerjasama, Gang Buyut 5, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial IB (25), warga Kecamatan Gandus. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 7,7 gram yang diletakkan di atas meja dalam rumah kosong tersebut.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital merek CAMRY, satu skop pipet, dan satu bal plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan. Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan tersangka.

Tiga hari kemudian, Ahad (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit 1 Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Lorong Perjuangan, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka RK (43), seorang buruh harian yang berdomisili di Kelurahan 8 Ilir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 bungkus sabu dengan berat bruto 15,6 gram yang disembunyikan di lantai kamar mandi kontrakan.

Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu kotak bertuliskan “Hannah Martin”, satu skop pipet, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap RK juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Dari dua pengungkapan tersebut, terlihat adanya pola yang digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan, yakni memanfaatkan rumah kosong maupun rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan narkotika sekaligus lokasi transaksi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Rumah kosong maupun kamar mandi kontrakan tidak luput dari pengawasan dan penggeledahan tim kami. Pengungkapan dua kasus dalam tiga hari ini menunjukkan bahwa Polrestabes Palembang terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus-kasus tersebut dapat diungkap.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda