Pesan Ganja Lewat Instagram, Pemuda di OKU Selatan Ditangkap Saat Terima Paket Ekspedisi

2

OKU SELATAN, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan modus pemesanan secara daring melalui media sosial Instagram. Seorang pemuda diamankan petugas saat menerima paket kiriman yang berisi narkotika jenis ganja di kawasan parkiran minimarket wilayah Kecamatan Pulau Beringin.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.52 WIB di parkiran Indomaret Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Operasi penangkapan dipimpin Ps. Kasatresnarkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian SH didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Prayudho Wibowo SH C.PHR.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (21), warga Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan menerima kiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang memegang paket kiriman jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 40,90 gram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna biru dongker dan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengakui bahwa ganja tersebut merupakan pesanannya yang dibeli melalui akun Instagram bernama “5Tones_company”. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Kabupaten OKU Selatan dan diterima langsung oleh tersangka.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus berupaya memanfaatkan perkembangan teknologi digital, termasuk media sosial dan layanan logistik, sebagai sarana transaksi dan distribusi barang terlarang. Modus semacam ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai dapat memperluas jangkauan peredaran narkotika hingga ke berbagai daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang kini semakin banyak memanfaatkan platform digital.

“Tersangka memesan ganja melalui media sosial Instagram dan menerima kiriman melalui jasa ekspedisi. Tim berhasil mengamankan tersangka saat paket tersebut baru diterimanya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kemampuan deteksi serta penindakan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan media sosial dan transaksi digital.

“Peredaran narkotika melalui platform digital merupakan tantangan yang harus diantisipasi secara serius. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi untuk mengedarkan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial di lingkungan keluarga,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda