PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis di Tulang Bawang

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan aksi teror dan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) serta penabrakan kendaraan yang dialami rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (1/9/2026) malam.

PFI Lampung menilai aksi intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja media tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis sekaligus kemerdekaan pers.

Insiden tersebut dialami Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, serta dua rekan lainnya. Peristiwa itu diduga terjadi setelah para korban melakukan kunjungan untuk kepentingan peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah Tulang Bawang.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PFI Lampung Juniardi meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memastikan keselamatan para jurnalis yang menjadi korban.

Juniardi mendesak Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang bergerak cepat mengusut dugaan aksi teror tersebut, termasuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.

“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas dan menangkap pelaku berinisial A dan S, serta mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi teror ini,” tegas Juniardi, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur penembakan dan penabrakan yang disengaja, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juniardi menegaskan, aktivitas jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia meminta setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik menempuh mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam ketentuan pers.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas atau pemberitaan pers, mekanismenya harus ditempuh melalui mekanisme yang beradab, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers, bukan dengan aksi kekerasan maupun premanisme,” ujarnya.

PFI Lampung, lanjut Juniardi, bersama organisasi pers lainnya siap mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta penegakan hukum, Juniardi mengingatkan seluruh jurnalis dan pewarta foto yang bertugas di wilayah rawan konflik untuk tetap mengutamakan keselamatan serta menjalankan tugas secara profesional.

Ia mengingatkan pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk bekerja secara profesional, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta tidak menyalahgunakan profesi.

“Etika dan independensi merupakan benteng utama jurnalis dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap peliputan harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik,” katanya.

Juniardi juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip safety first dalam setiap kegiatan peliputan, terutama ketika menangani isu sensitif atau berada di lokasi yang memiliki potensi konflik.

“Tidak ada berita seharga nyawa. Jurnalis perlu melakukan pemetaan dan penilaian risiko atau risk assessment sebelum menjalankan peliputan, terutama untuk isu-isu sensitif,” tegasnya.

Menurutnya, keselamatan tidak boleh mengurangi profesionalisme jurnalistik. Sebaliknya, penerapan standar keselamatan yang baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kode etik.

Juniardi juga mengingatkan insan pers agar menghindari tindakan provokatif maupun perbuatan yang dapat melanggar hukum selama menjalankan tugas di lapangan.

Menurut dia, profesionalisme, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah profesi serta kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian atas penanganan kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (*)

Bagaimana Menurut Anda