Kenalan Lewat TikTok, Remaja Perempuan Ini Diduga Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Palembang

8
Foto: Pelaku

PALEMBANG, BERITAANDA – Perkenalan melalui media sosial TikTok berujung dugaan kejahatan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel. Polisi telah menangkap satu terduga pelaku berinisial CS (22), sedangkan rekannya, MH, masih diburu.

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak masuk sekolah dengan alasan sakit. Keterangan tersebut disampaikan melalui pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Namun, ibu korban curiga setelah anaknya pulang ke rumah dengan masih mengenakan seragam sekolah lengkap. Saat ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengenal CS dan MH melalui TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak keduanya ke sebuah bedeng di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Di tempat tersebut, MH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sementara CS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah kejadian, korban kemudian dipesankan ojek online untuk pulang ke rumah.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel. Petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua terduga pelaku.

Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, polisi mendapat informasi bahwa CS berada di kawasan Kalidoni pada Senin (31/8/2026).

Petugas bersama Ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi. CS ditemukan sedang beristirahat di dalam rumah dan langsung diamankan.

CS selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Sementara itu, MH masih dalam pencarian dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pihaknya berkomitmen menangani secara cepat setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk memastikan perkara ditangani hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Andes, Rabu (2/9/2026).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” kata Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda