Polres Lahat Tangani Empat Kasus Karhutla, Satu Perkara Naik Penyidikan

10

LAHAT, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres Lahat terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, polisi menangani empat perkara karhutla, dengan satu kasus telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan W (59) sebagai tersangka.

Sementara itu, tiga perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan, termasuk kebakaran di kawasan kaki Bukit Senubut atau Bukit Jempol, Kecamatan Merapi Barat, yang menghanguskan lahan sekitar 350 hektare.

Penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel dalam mengintegrasikan pencegahan, respons cepat di lapangan, dan penegakan hukum guna mencegah karhutla meluas serta melindungi masyarakat dan lingkungan.

Salah satu kebakaran terjadi di kawasan kaki Bukit Senubut, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat pada Senin (24/8/2026). Personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah daerah dan masyarakat langsung melakukan pemadaman secara manual.

Medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang membakar kawasan tersebut.

Sementara itu, perkara yang telah naik ke tahap penyidikan terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu (8/8/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan W (59) sebagai tersangka karena diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang. Berkas perkara tersangka saat ini masih dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Kasus kedua terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Di lokasi tersebut, penyidik telah memasang garis polisi dan banner peringatan sebagai bagian dari penanganan sekaligus upaya pencegahan.

Kasus ketiga terjadi di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dengan melibatkan pemilik lahan berinisial I dalam proses penyelidikan.

Kasus keempat merupakan kebakaran di kawasan kaki Bukit Senubut, Kecamatan Merapi Barat. Polisi masih mendalami penyebab kebakaran untuk memastikan fakta kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP Nasional sesuai fakta dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda