Polisi Ungkap Dugaan Karhutla di OKU Timur, Tiga Tersangka Diamankan

1

OKU TIMUR, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pembakaran lahan pada 23 Agustus 2026.

Kasus ini terungkap setelah petugas penjaga menara api mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum api muncul, petugas sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi.

Tak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, titik api kemudian terpantau. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk menelusuri kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Hasil penelusuran mengarah kepada mobil dengan nomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu korek api gas bercorak batik.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi SH MH membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nandang, Selasa (25/8/2026).

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda