Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan

3

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan KUR tahun 2023–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP yang menjabat Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, serta JH selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Dari tiga tersangka, RP dan AF telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara JH disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejari OKI juga langsung melakukan penahanan terhadap RP dan AF. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memastikan proses pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi tersebut berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari OKI menegaskan, penyidikan perkara ini belum berhenti. Penyidik masih mendalami berbagai aspek terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan selama periode 2023–2024.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah,” demikian keterangan Kajari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, Senin (31/8/2026).

Dia juga memastikan setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak para pihak dalam proses hukum.

“Kasus ini menjadi bagian dari upaya kami mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda