Pemprov Lampung Perkuat SPMB untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

14

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung bersama unsur Forkopimda dan berbagai lembaga terkait mendeklarasikan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Provinsi Lampung tahun ajaran 2026/2027 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026).

Penandatanganan pakta integritas tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Kodam II/Sriwijaya, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Korem 043/Garuda Hitam, Lanal Lampung, Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Ombudsman Provinsi Lampung, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, PWI Lampung, hingga unsur MKKS SMA, SMK, dan SLB Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid baru, baik secara nasional maupun di Provinsi Lampung.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pendidikan benar-benar inklusif. Artinya, sekolah adalah milik semua anak. Tidak peduli apa latar belakangnya, bagaimana kondisi ekonominya, atau apa hobi dan bakatnya, semua memiliki hak yang sama untuk duduk di kelas dan belajar,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pembenahan sistem pendaftaran agar lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Untuk jenjang SMA, terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

“Tahun ini aturan main dibuat lebih detail dan tegas. Tujuannya agar yang rumahnya dekat benar-benar mendapat prioritas, yang kurang mampu benar-benar kita lindungi, dan mereka yang memiliki prestasi luar biasa benar-benar diberi tempat,” ujarnya.

Marindo juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB dan tidak membuka ruang praktik titip-menitip kursi sekolah.

“Kepada para orang tua, mari dampingi anak-anak dengan cara yang benar. Jangan ajarkan mereka mencari pintu belakang atau jalan pintas. Jika kita ingin anak-anak menjadi pribadi sukses dan jujur di masa depan, maka teladan kejujuran harus dimulai hari ini,” katanya.

Ia menambahkan, generasi yang mendaftar sekolah saat ini merupakan calon pemimpin Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, sehingga proses pendidikan harus dibangun di atas fondasi kejujuran dan kompetensi.

“Kita deklarasikan bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Provinsi Lampung tahun ajaran 2026/2027 yang bersih dan inklusif. Mari kita pegang teguh komitmen ‘no titip, no jastip’,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menjelaskan, bahwa SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Thomas, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik.

Ia menjelaskan, pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen yang terdiri dari 25 persen keluarga tidak mampu dan 5 persen penyandang disabilitas, jalur prestasi minimal 35 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.

Thomas juga memaparkan jadwal pelaksanaan SPMB, yakni untuk SMA Unggul dibuka pada 2–5 Juni 2026, sedangkan SMA reguler dan SMK berlangsung pada 15–19 Juni 2026.

Khusus di Provinsi Lampung, Thomas menyebut terdapat perubahan mekanisme seleksi dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya jalur prestasi menggunakan sistem tes, maka tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan seleksi berbasis tes akademik dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Domisili hanya menjadi syarat untuk mendaftar, tetapi penentu kelulusan diukur dari hasil akademik berbasis CAT,” jelasnya.

Thomas bahkan menyampaikan bahwa ke depan Pemerintah Provinsi Lampung berencana menghapus jalur domisili agar seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat.

“Harapan kita ke depan, jalur domisili akan dihapus agar anak-anak lebih kompetitif. Tidak lagi cukup hanya memiliki KTP atau KK dekat sekolah. Hari ini kita tutup, no titip-titip, no jastip,” tegas Thomas. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda