Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 250 Butir Ekstasi Senilai Rp95 Juta di Palembang

4

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Palembang dengan menyita 250 butir ekstasi dua varian senilai sekitar Rp95 juta dalam operasi undercover buy yang berlangsung di kawasan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AI (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Jakabaring, Palembang, sesaat setelah menyerahkan satu paket plastik hitam berlakban kepada anggota penyamar yang berperan sebagai pembeli.

Operasi dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan SE M.Si, didampingi Kanit I AKP Najamudin SH, Panit I Iptu Joeharmen SH M.Si, serta Panit II Ipda Agung SH.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, petugas menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken warna pink dengan berat bruto 72,06 gram dan 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 250 butir dengan berat bruto keseluruhan 114,52 gram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 29 April 2026, terkait dugaan aktivitas peredaran ekstasi di kawasan Lorok Pakjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membangun komunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi terselubung.

Selama empat hari, penyidik melakukan pendekatan dan negosiasi hingga tersangka menyanggupi penyediaan 250 butir ekstasi. Pada hari penindakan, tersangka mengarahkan lokasi transaksi di parkiran Masjid Al Falah sebagai titik serah terima barang.

Saat tersangka menyerahkan paket kepada anggota undercover, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan beserta penyitaan seluruh barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Seorang tersangka muda mampu menyediakan 250 butir ekstasi dua varian dengan nilai hampir seratus juta rupiah. Hal ini menunjukkan adanya jaringan pemasok yang terorganisir. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh mata rantai distribusi yang berada di belakang tersangka,” tegas dia.

Saat ini tersangka AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan SE M.Si menjelaskan, bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil pematangan teknis dan pengawasan ketat selama proses undercover buy berlangsung.

“Selama empat hari tim membangun komunikasi dan memastikan validitas target. Saat barang berpindah tangan di lokasi yang telah ditentukan, personel langsung bergerak melakukan penindakan. Operasi seperti ini membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan koordinasi yang matang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan peningkatan kapasitas intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam menghadapi peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.

“Sebanyak 250 butir ekstasi senilai puluhan juta rupiah berhasil dicegah peredarannya di Kota Palembang. Ini merupakan bentuk nyata kerja keras personel Ditresnarkoba dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda