Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita Rp2 Juta dan Lima Bong

7

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui strategi kolaborasi lintas satuan. Melalui operasi join investigation bersama Polsek Tugumulyo, petugas berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam satu operasi dini hari di wilayah pedesaan Kabupaten Musi Rawas.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Ahad (10/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel SH MM bersama Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan memimpin langsung operasi yang melibatkan personel Satresnarkoba dan anggota Polsek Tugumulyo.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial YC (45), WN (31), dan BS (24). Ketiganya merupakan warga Desa Dwijaya yang berprofesi sebagai buruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,63 gram yang disimpan di dalam bekas kotak rokok merek “Climax” warna biru. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital pocket scale, uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, lima unit bong, lima pirex kaca, serta lima korek api gas yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi sabu.

Penyidik menduga rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai lokasi transaksi, tetapi juga menjadi tempat konsumsi narkotika secara bersama-sama dan terorganisir. Temuan lima perangkat bong dan pirex di satu lokasi memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika secara kolektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka YC mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Sementara itu, aktivitas distribusi dan penjualan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemasok utama jaringan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel SH MM menegaskan, bahwa pola join investigation antara Polres dan Polsek menjadi strategi efektif dalam menjangkau jaringan narkotika hingga ke tingkat desa.

“Tiga orang berhasil kami amankan dalam satu rumah bersama barang bukti berupa timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, dan lima bong siap pakai. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi dan penyalahgunaan narkotika yang aktif serta terorganisir. Kolaborasi bersama Polsek Tugumulyo memperkuat akses informasi di lapangan sehingga pengungkapan dapat dilakukan secara maksimal,” tegas Iptu Jemmy.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH CPHR menyatakan, bahwa sinergi operasional antara Polres dan Polsek akan terus diperkuat sebagai strategi pemberantasan narkotika hingga ke wilayah pedesaan dan titik rawan distribusi.

“Kolaborasi Polres dan Polsek bukan sekadar penggabungan personel, tetapi juga penguatan intelijen, jaringan informasi, dan respons operasional. Hasilnya terbukti efektif. Polres Musi Rawas akan terus memperluas pola join investigation ini di seluruh wilayah hukum kami,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai implementasi strategi terpadu pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan terus mendorong kolaborasi yang solid antara Polres dan jajaran Polsek dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Keberhasilan pengungkapan tiga tersangka sekaligus ini menunjukkan bahwa sinergi operasional di tingkat kewilayahan mampu menghasilkan penindakan yang lebih komprehensif dan efektif,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda