Gudang di Muara Padang Diduga Jadi Lokasi Distribusi Sabu, Polisi Amankan 45 Paket Barang Bukti

8

BANYUASIN, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka di sebuah gudang yang berada di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan tersebut terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan operasi tangkap tangan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (23), seorang pelajar/mahasiswa warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, serta SJ (29), petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas distribusi narkotika jenis sabu yang dilakukan secara bersama-sama di lokasi gudang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng lem aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pemasok narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan Pasal 132 terkait permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan bersama-sama.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun distribusi narkotika.

“Gudang di Muara Padang ini diduga dijadikan lokasi distribusi narkotika dan berhasil kami ungkap. Dua tersangka dari wilayah berbeda yang beroperasi bersama menunjukkan adanya indikasi jaringan lintas daerah. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama,” tegas AKBP Risnan Aldino.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah menjadi perhatian serius jajaran Polda Sumsel.

“Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi antarsatuan dan antarwilayah dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan oleh Polres Banyuasin ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda