Pemkot Gunungsitoli Sampaikan Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang P.APBD 2021

12

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS, Pemerintah Kota Gunungsitoli sampaikan nota keuangan atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang P.APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (27/9).

Dalam pengantar nota keuangan yang dibacakannya, Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega menyampaikan bahwa kebijakan perubahan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2021, selain mempedomani ketentuan yang ada, proses penyusunannya dilakukan melalui analisa komprehensif atas faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah serta sinergitas capaian sasaran prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi.

Paparnya, pendapatan daerah dalam ranperda perubahan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2021 sebesar Rp 741.363.967.377,00 yang terdiri dari tiga kelompok pendapatan yaitu pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 59.827.017.640,00, pendapatan transfer sebesar Rp 647.487.362.172,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 34.049.587.565,00.

“Belanja daerah dalam ranperda perubahan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2021 sebesar Rp 764.505.190.125,00 yang terdiri dari empat kelompok belanja, yaitu belanja operasi sebesar Rp 473.625.751.281,00, belanja modal sebesar Rp 158.643.650.910,00, belanja tidak terduga sebesar Rp 300.000.000,00 dan belanja transfer sebesar Rp 131.935.787.934,00,” ungkapnya.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 24.141.222.748,00 yaitu sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.000.000.000,00 yaitu pemberian pinjaman daerah dalam bentuk pemberian dana bergulir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian nota keuangan ranperda perubahan APBD tahun 2021, dan besar harapan kami mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Sekda.

Turut hadir dalam paripurna tersebut Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Inspektur Motani Telaumbanua, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, Kepala Bappeda Oimonaha Waruwu, dan Kabag Hukum Wilfred Lase. [Ganda]

Bagaimana Menurut Anda