Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

1

JAKARTA, BERITAANDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kerap dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis. Untuk memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/5/2026).

Melalui webinar tersebut, jajaran ASN diharapkan tidak ragu dalam mengambil keputusan selama tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.

Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, MK menegaskan bahwa frasa kerugian negara pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai kerugian keuangan negara.

Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan, termasuk pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan publik, tidak terhambat.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tuturnya.

Kepada lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukan instrumen perlindungan hukum untuk bertindak sembrono ataupun menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber teknis. Selain itu, hadir pula akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM, Agustyarsyah. Acara dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

“Sekali lagi mudah-mudahan webinar ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN. (*)

Bagaimana Menurut Anda