Kementerian ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Perlindungan HAM

4

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026).

Kajian tersebut menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan pendekatan yang lebih mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyampaikan, bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan berbagai aspek hak dasar masyarakat.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Didalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri dialog rekomendasi kajian peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Ossy mengapresiasi kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut. Menurutnya, dokumen itu memberikan perspektif bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural yang membutuhkan penyelesaian secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti rekomendasi dalam kajian tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan terhadap kasus-kasus prioritas, serta menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami melihat adanya peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi, sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina menjelaskan, bahwa kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, konflik agraria memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, seperti kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta bidang lainnya yang membutuhkan sinergi antarlembaga.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan turut didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (*)

Bagaimana Menurut Anda