Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Lebih Cepat Manfaatkan Sertipikat Tanah

3

JAKARTA, BERITAANDA – Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanah sesuai kebutuhan.

Kondisi tersebut tengah dirasakan warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang beberapa waktu yang lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai, kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikat miliknya benar-benar selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat transformasi layanan pertanahan yang terus ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan tersebut membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, khususnya dalam proses Peralihan Hak.

Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan bagian yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026) lalu.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan. (*)

Bagaimana Menurut Anda