Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pasca Penyidikan Kepolisian

2

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan kepolisian.

Pada Rabu (9/9/2026), penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I yang diduga terkait perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang diduga terkait pemalsuan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Pencarian dokumen tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Menurut Uunk Din Parunggi, kegiatan penyidik dalam menelusuri dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I berlangsung tanpa kendala.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Di tengah proses tersebut, Uunk Din Parunggi memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan dan saat ini berlangsung normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan pertanahan, Kepala Biro Humas dan Protokol mengimbau masyarakat agar mengurus keperluannya secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga atau calo.

“Saya mengimbau masyarakat untuk dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din Parunggi.

Dengan mengurus secara langsung, masyarakat akan mengetahui seluruh proses layanan yang sedang diajukan serta dokumen yang dimohonkan. Dengan demikian, informasi mengenai proses layanan dapat diterima masyarakat secara jelas. “Hal itu bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. (*)

Bagaimana Menurut Anda