Layani Tebak Nomor, Kakek Karta Lupa Angka Usia Molor

1329
Kakek berusia lanjut (66), warga Kabupaten Paluta berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Bolak, Jumat (31/1/2020) sekira pukul 22.30 Wib, karena aksi perjudian.

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Seiring waktu berjalan, bertambah juga usia yang telah dilalui. Seiring itu pula, seorang manusia dituntut agar lebih bermawas diri untuk menyikapi bekal apa gerangan yang akan dibawa menghadap sang ilahi.

Bagi sang maha pencipta, takaran baik dan jahat seseorang ditinjau dari sisi perilaku dan cara manusia mengarungi kehidupannya. Setiap orang diberi kebebasan oleh sang ilahi untuk memilih, manakah jalan yang akan ditempuh. Apakah jalan baik, atau justru jalan sesat.

Namun, selalu saja ada manusia yang entah itu lalai atau salah memilih. Seperti petualangan hidup yang dilakoni Kartamirja. Kakek berusia 66 tahun asal Trans Batang Pane 3 Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu seakan lupa usia molor.

Bukannya memberi petuah baik kepada kawula muda agar menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara, lelaki berusia setengah abad lebih itu malah menjadi motor penggerak kejahatan di lingkungan tempat tinggalnya. Dia himpun orang banyak untuk bertaruh judi.

Tidak tanggung-tanggung, dua peran ia borong sekaligus. Sebagai bandar judi dadu dan juru tulis judi kim atau tebak nomor berhadiah. Dia mungkin mengira, cara seperti itu adalah cara jitu peroleh uang. Sebab, tidak harus berpeluh keringat, uang dengan mudah didapat.

Lazim disampaikan banyak orang. Setiap awal akan selalu ada akhir. Bukan usia kakek Karta (panggilan lain Kartamirja) yang berakhir, tetapi aksi judinya tersudahi. Hari Jumat (31/1/2020) malam, masih lagi kakek Karta asyik memutar judi dadu di lapak miliknya, polisi bergerak.

“Begitu kita menerima informasi masyakarat, menyebutkan disana marak perjudian, kita pun bergerak ke lokasi tersebut dan menggerebek,” sebut Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Fitriadi, lewat pesan tertulisnya, Sabtu (1/2/2020).

Terungkap dari pesan tertulis yang diterima awak media ini. Kedatangan petugas ke lokasi yang berada persis disamping kediaman kakek Karta, disambut lari tunggang langgang para pemasang tebak nomor. Dari sekian orang yang ada disana, kakek Karta lunglai dicokok polisi.

Dia digelandang bersama barang bukti aksi kejahatannya. Yakni 1 buah lapak dadu bertulis angka, 1 buah piring putih, 1 mangkok hitam, 3 buah mata dadu, uang tunai Rp100 ribu, 1 blok kertas bertuliskan angka tebak, 7 lembar kertas rekap judi kim, dan uang tunai Rp239.000.

“Tersangka kini sudah kita tahan di Mapolsek Padang Bolak untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, Karta diduga melanggar Pasal 303 Jo Pasal 303 Bis, dengan ancaman pidana penjara maksimum 4 tahun,” tegas Ginanjar.

Kini, kakek Karta harus melewati sisa usianya dibalik dinginnya jeruji penjara. Tinggal, apakah hukuman tersebut akan mengingatkannya akan usia yang sudah menapaki senja, atau malahan menyikapinya dengan syak wasangka. Semoga Karta berbenah di angka usia molor. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda