Dua Pengedar Ganja Diamankan dalam 45 Menit

3

MUARA ENIM, BERITAANDA – Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan respons cepat dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus peredaran ganja secara berurutan dalam kurun waktu 45 menit di Kecamatan Lawang Kidul, Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.45 WIB di jalan sekitar lokasi hiburan di Desa Lingga. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (28), yang berstatus pelajar/mahasiswa. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa ganja seberat bruto 4,66 gram yang dibungkus dalam dua lembar kertas buku. Selain itu, turut diamankan kertas papier, plastik klip, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Kurang dari satu jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan ke Desa Keban Agung. Di sebuah rumah di Dusun I, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial DC (31), seorang karyawan swasta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ganja seberat bruto 4,33 gram yang disimpan dalam botol berwarna merah-hitam, serta kertas papier dan satu unit telepon genggam.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pengungkapan tersebut mencapai 8,99 gram ganja, yang berasal dari dua lokasi berbeda namun masih berada dalam satu kecamatan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka guna menentukan penerapan pasal yang tepat.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam waktu singkat ini merupakan bukti efektivitas sistem respons cepat yang diterapkan jajarannya.

“Dalam waktu 45 menit, dua pelaku dari dua desa berbeda berhasil kami amankan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Muara Enim, khususnya Kecamatan Lawang Kidul,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi kinerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons dua titik peredaran secara hampir bersamaan.

“Kecepatan respons menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan ini mencerminkan kesiapsiagaan dan profesionalisme anggota di lapangan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda