Bandar Sabu di Tulung Selapan Diciduk Polisi, Simpan 28 Paket Narkoba

2

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sepak terjang ED (42), bandar narkotika jenis sabu asal Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.

Pria tersebut ditangkap di kediamannya yang berada di Lorong Kubur, samping Masjid An-Nur Desa Petaling, oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan pada hari Jumat (1/5/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

“Mulanya kita dapat info bahwa ada bandar narkoba berinisial ED yang sering melakukan transaksi di rumahnya,” ujar Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian, Sabtu (2/5/2026).

Setelah mendapat informasi itu, jelas dia, Kapolsek Tulung Selapan Iptu Jamal memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azis Qodar dan anggota Polsek Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan benar, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak melakukan penangkapan. Di rumahnya, ED tertangkap tangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap dia.

Saat itu, tersangka diamankan sedang duduk di dalam rumahnya sambil menonton TV. Hasil penggeledahan di dalam sepeda motor pelaku merek Honda Beat warna merah nopol BG 3091 KAT ditemukan barang bukti berupa 1 dompet berwarna biru berisi narkotika jenis sabu sebanyak 28 paket kantong klip dengan berat bruto kurang lebih 2,82 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa 28 paket sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 unit HP Android, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BG 3091 KAT, dan 1 pack kantong klip bening kosong,” terang dia.

Tersangka ED juga mengaku sudah kurang lebih 2 bulan menjual sabu. Sehingga kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tulung Selapan.

“Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres OKI untuk proses penyidikan,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda