Dendam Lama Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri ke Polisi

3

OGAN KOMERING ULU, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, Jumat (1/5/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang petani berinisial H (40) meninggal dunia akibat luka tusuk serius. Sementara itu, pelaku berinisial D (42) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian melalui perantara kepala desa beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengamanan tersangka.

“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Namun kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar AKBP Endro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersangka dilatarbelakangi motif dendam pribadi yang berkaitan dengan dugaan hubungan masa lalu antara korban dan istri tersangka. Insiden bermula saat tersangka berpapasan dengan korban di jalan perkebunan, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi penusukan menggunakan senjata tajam.

Usai kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya mendatangi Kepala Desa Mendingin untuk menyatakan keinginan menyerahkan diri. Proses penyerahan berlangsung kondusif, dan tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU juga mengapresiasi peran serta tokoh masyarakat yang turut menjaga situasi tetap aman selama proses penyerahan diri berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 25 cm serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa langkah cepat Polres OKU merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

“Kami pastikan setiap tindak pidana ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Negara hadir untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda