Langgar AD/ART Partai, Anggota DPRD OKI dari PDIP di PAW

364

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Novri Haryanto kini resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel, setelah dilantik dan ucapkan sumpah / janji pengganti antar waktu (PAW) pada Senin (2/10/2023).

Politisi PDIP tersebut menjadi PAW anggota DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Yudi Arian Komarullah yang diberhentikan lantaran telah melanggar AD/ART PDIP yang mengantarkannya duduk di kursi parlemen.

“PDI Perjuangan telah menjalankan AD/ART partai, dan dilakukan pada 11 September 2023 lalu. Disusul dengan surat PAW di 20 September, lalu proses dijalankan,” ungkap Ketua DPC PDIP Kabupaten OKI, Abdiyanto SH MH.

Abdiyanto yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten OKI menjelaskan, mengenai PAW, sebelumnya kami telah melakukan beberapa tahapan dan juga memanggil Yudi serta istrinya untuk menjelaskan aturan PDIP.

“Bahwa di PDIP sesuai SK 25 A, dipertegas lagi peraturan partai, suami istri dilarang beda partai dan itu termasuk pelanggaran berat. Kita sudah menyarankan agar istrinya membatalkan pencalonan, sehingga Yudi tidak melanggar aturan. Namun tetap dilakukan.

“Artinya mereka sudah siap menerima konsekuensinya. Sementara untuk Novri Haryanto, kita berharap dapat menjalankan amanah dengan sisa waktu 1 tahun ini betul – betul mengabdikan diri, khususnya bagi dapilnya,” tambah dia.

Terpisah, Novri Haryanto mengatakan, dengan sisa waktu kurang lebih 1 tahun ini, walau dengan jabatan yang terlalu singkat, ia akan berusaha memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di dapilnya.

“Untuk aspirasi di Air Sugihan, Pangkalan Lampam, Cengal, Sungai Menang dan Tulung Selapan, yang jelas mungkin utamanya adalah infrastruktur,” kata dia singkat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda