Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Muratara, Satu Tersangka Ditangkap

0

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Tim gabungan Polsek Rawas Ilir dan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap seorang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Jumat (23/10/2026).

Tersangka berinisial A (22) diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir. Korban berinisial A (29) mengalami luka akibat tusukan senjata tajam jenis pisau dalam insiden yang diduga dipicu perselisihan antara korban dan para pelaku.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB saat para pelaku mendatangi korban di lokasi. Perselisihan yang berlanjut menjadi cekcok mulut diduga memicu terjadinya aksi kekerasan hingga korban mengalami luka serius.

Warga yang mengetahui kejadian itu berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau.

Menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 14.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan, menelusuri informasi, dan mengumpulkan keterangan di lapangan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka A tanpa perlawanan. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yakni H dan Z alias B, melarikan diri dan kini masih dalam pencarian petugas.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna hitam dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, menurutnya, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi kekerasan yang mencederai rasa aman masyarakat. Kepada para pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu sampai seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (24/10/2026).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muratara masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mempersiapkan tahapan prarekonstruksi. Di sisi lain, upaya pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya terus dilakukan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda