Dua Lokasi di Plaju Digerebek Polisi, Delapan Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Polsek Plaju Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sabtu (24/10/2026) pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan dipimpin Kapolsek Plaju AKP Sutioso SH MH M.Si bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama SH MM. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Di lokasi pertama, yakni kawasan permukiman Jalan Talang Karet, petugas mengamankan tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33). Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Petugas kemudian melanjutkan operasi ke lokasi kedua, yaitu area bekas reruntuhan PT Hoktong. Di lokasi ini, polisi mengamankan lima orang, terdiri atas empat pria berinisial AK (52), T (51), R (45), dan M (43), serta seorang perempuan berinisial SW (45). SW diduga menyediakan tempat dan peralatan untuk mengonsumsi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap lima orang yang diamankan di lokasi kedua, empat orang, termasuk SW, dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, dua orang lainnya dari keseluruhan delapan orang yang diamankan dinyatakan negatif dan tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan di kedua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat alat isap sabu atau bong, 41 korek api, tujuh klip plastik bekas pakai yang diduga berkaitan dengan narkotika, enam pirek kaca, sejumlah telepon seluler, serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik atau pemasok barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan hukum yang akan dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan pihak lembaga rehabilitasi untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda