Ketukan Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Mbah Mujiran Berpeluang Bebas Lewat Jalur Damai

6

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Harapan akan hadirnya keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan tersebut membuka peluang penyelesaian perkara melalui sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026) malam.

Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong proses mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar ruang damai benar-benar dapat dibuka.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat (22/5/2026) malam, pihak PTPN I menyatakan kesediaannya mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.

Egi mengakui, proses menuju kesepakatan itu tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis karena pada awalnya PTPN I tetap berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan. Namun, setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara menyeluruh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.

“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi dengan nada lega.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang memilih mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai-nilai kemanusiaan.

Senada dengan Bupati Egi, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. Menurut Suci, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.

“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya itu sempat terhambat aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset negara.

“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.

“Insya Allah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.

Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi lebih dahulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu (23/5/2026) siang.

Kunjungan tersebut jauh dari kesan formalitas birokrasi. Egi hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah, melainkan sebagai pemimpin yang merespons persoalan dengan empati.

Selain membawa kabar terkait perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berlangsung, sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menantikan kepulangan sang kakek ke rumah. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda