Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

3

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah membahas penguatan pelaksanaan Reforma Agraria serta optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan dan pengelolaan tanah.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah’ yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengatakan, penguatan Reforma Agraria dan optimalisasi fungsi Bank Tanah menjadi langkah penting agar pengelolaan pertanahan dapat berjalan secara profesional, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ossy saat membuka kegiatan FGD.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, serta efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat Reforma Agraria. Setelah penataan aset dilakukan, penataan akses juga harus berjalan agar tanah tersebut benar-benar berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menyoroti peran strategis Badan Bank Tanah dalam mendukung tata kelola pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah.

“Bank Tanah memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkap Ossy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai catatan dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria.

Ia menyebut sejumlah isu pertanahan masih membutuhkan penguatan regulasi, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah.

“Kami ingin ada perbaikan dari hulu, yakni perbaikan regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, serta memiliki marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu mendapatkan penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal.

Menurutnya, dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, Bank Tanah dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung program Reforma Agraria sekaligus mewujudkan kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.

“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering berkoordinasi dengan Bank Tanah untuk memastikan program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Usai sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Agenda FGD kemudian diteruskan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Bagaimana Menurut Anda