Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra, 14 Penumpang Damri Dilarikan ke Rumah Sakit

1

OGAN ILIR, BERITAANDA – Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) KM 9+800 jalur A, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi BG 8136 CI, bus ALS warna hijau nomor polisi BK 7672 UA, dan bus Damri nomor polisi BG 7751 AQ.

Ketiga kendaraan diketahui melaju dari arah Palembang menuju Indralaya sebelum terlibat kecelakaan beruntun.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 14 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban merupakan pengemudi dan penumpang bus Damri. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Enam korban dilarikan ke RS Arroyan untuk mendapatkan perawatan. Sementara enam korban lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Dua korban lainnya menjalani perawatan di RS Tanjung Senai.

Mendapat laporan kecelakaan, personel Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur Amd.Kep SH mengatakan, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.

“Kedua sopir kendaraan saat ini sedang dimintai keterangan. Untuk penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Lantas Polres Ogan Ilir,” ujar IPTU Mansyur.

Penyidik masih mendalami kronologi kecelakaan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan unsur kelalaian maupun status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Aspek hukum dalam perkara tersebut masih didalami berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Penyidik juga akan melihat kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan pasal akan ditentukan setelah proses penyelidikan rampung.

Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi yang melintas di jalan tol, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi fisik tetap prima selama berkendara.

Pengemudi diminta tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan apabila merasa lelah atau mengantuk.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat mengemudikan kendaraan. Jika merasa mengantuk atau lelah, silakan berhenti dan beristirahat terlebih dahulu demi keselamatan bersama,” tegas IPTU Mansyur.

Bagaimana Menurut Anda