Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi Sitaan dari 61 Tersangka

8

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 49 laporan polisi (LP) dengan 61 tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2026) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.554,55 gram sabu-sabu, 28 butir pil ekstasi, serta 8 pcs sediaan etomidate.

Barang bukti tersebut berasal dari 49 perkara yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 61 tersangka diamankan, terdiri atas 59 laki-laki dan 2 perempuan.

Para tersangka selanjutnya menjalani proses penahanan dan penyidikan sesuai dengan peran serta konstruksi perkara masing-masing.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Surat Kejati Sumatera Selatan Nomor B-545/L.6.4/Es/01/2026 tentang standardisasi penerimaan barang bukti narkotika pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Sebelum dimusnahkan, Tim Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti dihadapan para saksi. Setelah hasil pemeriksaan memastikan kandungan zat yang diuji, barang bukti kemudian dimusnahkan dan seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam berita acara resmi.

Proses pemusnahan tersebut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Palembang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, para tersangka, penasihat hukum, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang.

Pengawasan internal melibatkan Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Seksi Hukum Polrestabes Palembang untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kewajiban administratif dalam proses hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepolisian kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban formal hukum penanganan barang bukti, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat bahwa barang haram hasil sitaan ini benar-benar dihancurkan hingga tuntas tanpa toleransi,” tegas Kompol Faisal Manalu.

Menurutnya, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Atas perkara yang ditangani, para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal yang dipersangkakan penyidik. Para tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi konsistensi jajaran Polrestabes Palembang dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran berkomitmen penuh menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta melindungi masa depan masyarakat dari bahaya laten narkoba,” ujar dia.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi generasi muda,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda