Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari Penjara

21

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebut vonis hakim telah sesuai dengan harapan pihaknya. Menurutnya, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tujuh bulan sehingga proses administrasi pembebasan segera diurus.

“Alhamdulillah, hari ini majelis hakim telah memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini. Vonisnya 7 bulan 20 hari dan sesuai dengan yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasi karena terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wahyudi dan Padli terbukti dalam perkara tersebut. Hakim juga mempertimbangkan pengembalian uang sengketa sebesar Rp20 juta oleh pelapor kepada pihak terdakwa.

Selain itu, satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa yang sempat menjadi barang terkait perkara juga telah dikembalikan.

“Terkait uang sengketa Rp20 juta itu sudah dikembalikan oleh korban atau pelapor, dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan,” jelas Indah.

Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai upaya banding dari kedua belah pihak.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua oknum LSM terkait RSUD Abdoel Moeloek. Perkara tersebut dinilai mencoreng integritas lembaga sosial dan menjadi sorotan masyarakat Lampung. (*)

Bagaimana Menurut Anda