PALEMBANG, BERITAANDA – Pelabuhan penyebrangan Tanjung Api-api (TAA) beroperasi setiap hari dengan mengoperasikan sembilan kali trip pelayaran setiap harinya.
Pelayaran pertama dimulai pukul 08.00 WIB dan setiap dua jam sekali diberangkatkan lagi satu kapal hingga keseluruhan sembilan kali perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka.
Syarat melakukan perjalanan dari Tanjung Api-api ke Bangka dan sebaliknya masih sama harus mengikuti protokol kesehatan juga aturan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) saat ini, yakni wajib booster atau vaksin lanjutan ke tiga atau menunjukkan PCR bagi yang vaksin belum lengkap atau cormobit.
“Iya proses ketat masih kita berlakukan sesuai aturan yang ada untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala UPTD Pelabuhan TAA dan KA Kertalaya Drs Iwan Gunawan Syahputra M.Si melalui Kepala Pelabuhan TAA, Gunawan SH, Senin (29/8/2022).
Hingga kini penyebrangan di Pelabuhan Tanjung Api-api lancar dan kondusif. Mengantisipasi pelayaran di penghujung tahun dengan ombak besar biasanya Dishub akan menginformasikan pada masing-masing operator untuk mewaspadai penyeberangan dan waktu yang aman untuk menyebrang.
“Biasanya kita beri imbauan kapan waktu yang pas berlayar, dan kalau gelombang tinggi kita menyampaikan informasi dari Kesyahbandaran kapan waktu yang aman berlayar,” tambah Gunawan.
Gunawan mengatakan tarif penyeberangan dari Pelabuhan TAA ke Pulau Bangka masih sama dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Perda Sumsel, Per Menkeu dan Permenhub yang ditetapkan terakhir pada 2020 lalu.
Tarif penyeberangan ini dikelompokkan menjadi penumpang dewasa dan anak, sementara untuk golongan kendaraan yang menyebrang dikelompokkan menjadi delapan golongan, mulai dari sepada dayung hingga mobil angkutan barang tronton. (Febri)
Sebagai informasi berikut tarif penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Api-Api:
- Tarif tiket untuk penumpang dewasa yakni usia 2 tahun ke atas dikenakan tarif Rp 47 ribu, sedangkan tarif bayi atau hingga usia 2 tahun dikenakan tarif Rp 8.800 per orang. Tarif ini sudah termasuk tarif angkutan dan asuransi per orang. Sementara itu tarif untuk kendaraan golongan satu yakni sepeda dayung dikenakan biaya Rp 60.910 untuk satu penumpang.
- Tarif untuk kendaraan golongan dua yakni sepeda motor dengan mesin kurang dari 500 Cc dikenakan biaya Rp 112.800 untuk satu penumpang.
- Tarif untuk kendaraan golongan tiga yakni sepeda motor dengan mesin lebih dari 500 Cc dikenakan biaya Rp 189.550 untuk satu penumpang.
- Tarif kendaraan golongan empat dibagi dua yakni kendaraan-kendaraan penumpang dengan ketentuan panjang hingga 5 meter seperti Sedan, Jeep dan mini bus (IV dan IVA) dikenakan tarif Rp 876.740 untuk 5 orang penumpang. Sementara itu golongan IVB atau kendaraan barang dengan bakal terbuka seperti pick up atau bak tertutup atau kendaraan dobel cabin dikenakan tarif Rp 760.726 untuk satu orang penumpang.
- Tarif kendaraan golongan lima dibagi dua, yakni VA jenis kendaraan penumpang dengan panjang 5-7 meter yang dibandrol tarif Rp 1.553.810 untuk 16 penumpang.
- Tarif kendaraan golongan lima (VB) kendaraan barang dengan panjang 5-7 meter yakni truk atau tangki yang dibandrol tarif Rp 1.413.954 untuk 2 penumpang.
- Tarif kendaraan golongan enam dibagi dua yakni VIA jenis kendaraan penumpang dengan panjang 7-10 meter yang dibandrol tarif Rp 2.547.920 untuk 30 penumpang.
- Tarif kendaraan golongan enam (VIB) kendaraan barang dengan panjang 7-10 meter yakni truk, truk tanpa gandengan atau tangki yang dibandrol tarif Rp 2.178.208 untuk 2 penumpang.
- Tarif kendaraan golongan VII yakni kendaraan barang dengan panjang 10-12 meter dibandrol tarif Rp 2.596.673 untuk 2 penumpang.
- Tarif kendaraan golongan VIII yakni kendaraan barang dengan panjang lebih dari 12 meter dibandrol tarif Rp 3.722.710 untuk 2 penumpang.