DPT Pemilukada Sekadau Sebanyak 156.592 Pemilih

108

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilukada serentak, Jumat (16/10/2020) siang. Tercatat sebanyak 156.592 masyarakat Sekadau terdata sebagai pemilih.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki 80.739 dan perempuan 75.853, dari 87 desa 7 kecamatan. Sedangkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan berjumlah 524.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, tahapan telah berjalan di penyusunan daftar pemilih. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) mejadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). “Dan hari ini ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” ulas Saban.

Rapat pleno DPT tersebut dilaksanakan secara terbuka, disaksikan LO paslon dan pengawas pemilu serta kepolisian. Selaku Ketua KPU Sekadau, Saban berharap adanya masukan atau tanggapan dari para pihak terkait.

“Dari DPT ditentukan jumlah surat suara serta kelengkapan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilukada serta penentuan jumlah TPS,” papar Saban.

Komisioner Bawaslu Sekadau, Theodorus Sutet, menanggapi hasil penetapan DPT menyatakan, penetapan DPT dan penyusunan data pemilih diawasi oleh kami.

“Setelah ditetapkan DPT, data akan terus bergerak karena diperkirakan masih akan ada penduduk yang pindah domisili, meninggal dunia, dan masuk 17 tahun. Pergerakan data pemilih ini akan diantisipasi KPU dengan data DPTB,” papar Sutet.

Ia mengaku bahwa Bawaslu Sekadau telah merekomendasikan data invailid dalam penyusunan data pemilih lebih dari seribu pemilih, dan merekomendasikan data penduduk pada 9 Desember memasuki usia memilih sebanyak 40-an orang. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda