Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf

1

JAKARTA, BERITAANDA – Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial kerap terabaikan dalam proses legalisasi asetnya. Padahal, legalisasi aset penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar manfaat tanah tersebut dapat terus dirasakan oleh wakif maupun masyarakat. Percepatan legalisasi aset tanah wakaf inilah yang menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).

Kementerian ATR/BPN mencatat, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang telah bersertipikat atau sekitar 60 persen. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, jumlah bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di Indonesia tercatat sekitar 101.465 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertipikat. Kedua capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.

Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Sinergi antar lembaga ini diperlukan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen tanah wakaf sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida. (*)

Bagaimana Menurut Anda