Kejari OKI Targetkan 100 Sertipikat Tanah Aset Daerah Rampung pada 2026

1
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI, Firmansyah SH

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menargetkan penyelesaian 100 sertipikat tanah aset daerah pada tahun 2026. Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mencegah potensi kehilangan aset akibat sengketa atau klaim dari pihak lain.

“Target kita tahun ini 100 sertipikat. Ini merupakan salah satu upaya strategis dalam menjaga aset daerah,” ujar Kajari OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Firmansyah SH, saat dikonfirmasi BERITAANDA di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).

Terkait hal tersebut, menurut dia, pihaknya telah berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pertanahan. Kolaborasi ini bertujuan menghindari potensi kehilangan aset pemerintah daerah melalui proses pensertipikatan yang sah dan legal.

“Dengan mempercepat proses sertipikasi tanah yang merupakan aset daerah, kita tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mencegah potensi kehilangan aset akibat sengketa atau klaim dari pihak lain,” tegasnya.

Selain memastikan seluruh proses sertipikasi tanah aset daerah, seperti sekolah, kantor, dan aset lainnya, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihaknya juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah.

“Aset daerah, khususnya tanah, tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Mungkin saat ini semuanya baik-baik saja, tetapi kita tidak tahu bagaimana ke depannya. Jangan sampai muncul permasalahan di kemudian hari yang berdampak pada khalayak ramai,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda