SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2016 – 2021 berakhir 17 Februari mendatang. Meski demikian, Senin (18/1), DPRD Sekadau telah mengumumkan berakhirnya jabatan bupati-wakil bupati dan pengusulan pemberhentian bupati-wakil bupati.
Pengumuman ini dilaksanakan DPRD setempat dalam paripurna istimewa yang dipimpin Raidus Efendy selaku ketua, dan dihadiri Pj Sekda Frans Zeno, mewakili bupati.
Radius Efendy mengatakan, pengumuman ini didasari pada beberapa dasar hukum, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pasal 78 Ayat (1) huruf C bahwa kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan’. Ayat (2) Huruf A menyatakan bahwa kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf C, karena berakhir masa jabatannya.
“Juga Pasal 79 Ayat (1) bahwa pemberhentian kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” papar Radius.
Bupati Sekadau diwakili Pj Sekda, Frans Zeno, menyampaikan rasa syukur atas berkat dan rahmat untuk menunaikan massa jabatan sampai dengan akhir massa jabatan.
“Terima kasih kepada anggota DPRD, perangkat daerah, Kepala RSUD dan Direktur PDAM atas kerjasama selama lima tahun terkahir,” papar Frans Zeno.
Bupati dan wabup juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama menjabat terdapat kesalahan dan kehilapan serta hal – hal yang kurang berkenan.
Dalam paripurna ini dilaksanakan penandatanganan berita acara tentang pengumuman pengusulan pemberhentian masa jabatan 2016 – 2021. (Arni)