Dapur Rumah Jadi Lokasi Tanam Ganja, Polisi Amankan 44 Batang dan Sabu

9

EMPAT LAWANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus pada 17 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika.

Tersangka berinisial PS, seorang petani berusia sekitar 30 tahun, diamankan di kediamannya di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 23.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan permukiman warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 50 sentimeter. Tanaman tersebut ditanam di area dapur rumah tersangka dan diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, beserta alat hisap berupa bong dan pirek kaca yang berada di atas meja.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai penanam, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Kombinasi tiga peran dalam satu perkara ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika yang cukup kompleks di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi SH SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terhadap ancaman narkotika yang dapat muncul di lingkungan terdekat.

“Tersangka menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba bisa terjadi di sekitar kita. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan terkait peredaran, penyalahgunaan, serta budidaya tanaman yang mengandung narkotika. Penyidik juga akan memastikan penerapan pasal yang paling tepat berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan modus peredaran narkotika yang semakin beragam dan membutuhkan kewaspadaan bersama.

“Budidaya narkotika di dalam rumah merupakan modus yang sangat berbahaya. Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda