


OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kendati telah ada larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Peri Sandi alias Meri (39) dan adiknya Jonelius (37) masih saja melakukan hal tersebut, hingga akhirnya kedua warga Dusun V Desa Sungai Pasir Cengal OKI ini diamankan polisi.
“Pelaku melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, untuk selanjutnya lahan tersebut akan ditanam karet,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit Pidsus IPTU M. Wahyudi, Senin (21/8/2023).
Aksi keduanya, jelas dia, dilakukan pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB di area Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang OKI.


“Pelaku Peri Sandi dan adiknya Jonelius membuka serta membersihkan lahan seluas kurang lebih 2 hektare (Ha), yang diakui pelaku adalah lahan milik mereka dengan gunakan parang dan garu,” terang dia.
Lalu bekas pembersihan tersebut dibakar oleh kedua pelaku dengan cara keduanya menyalakan obor bambu, dan disulutkan ke rumput, batang, dahan dan ranting karet tua. Sehingga luas lahan yang terbakar lebih kurang 1,5 Ha.
“Kedua pelaku yang sedang menunggu di lokasi kemudian diamankan oleh anggota Unit Pidsus Polres OKI bersama dengan anggota Polsek Sungai Menang dan RPK PT. BMH,” tandas dia.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 korek api merk Fox warna hijau dan 1 obor yang terbuat dari bambu berukuran 120 Cm.
“Ancaman hukuman, Pasal 78 ayat (3 ) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” jelas dia.
Sementara itu, pelaku Jornelius mengaku kalau ia dan kakaknya baru kali ini melakukannya. Juga mengaku buta huruf dan tidak tahu jika membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang.
“Mohon maaf ini pak, jika tidak dibakar mau diapakan lagi, lagi pula cara ini sudah sejak zaman dulu. Kan sebelumnya ditebas dulu, setelah itu baru ditumpuk untuk dibakar, kalau ada cara lain tolong beritahu kami,” kata dia. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda


