Batal! Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Solar Subsidi di Sumsel

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) membatalkan rencana penerapan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengemudi yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sebelumnya, kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 15 September 2026. Uji coba juga telah dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan dan pengisian BBM secara berulang.

Dalam skema yang sebelumnya direncanakan, setiap kendaraan yang hendak mengisi solar subsidi diwajibkan menunjukkan QR Code atau barcode Subsidi Tepat serta STNK. Nomor polisi kendaraan yang tercantum pada STNK harus sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar pada QR Code.

Apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK atau terdapat ketidaksesuaian nomor polisi, kendaraan tersebut akan ditolak melakukan pengisian solar subsidi.

“Dari hasil evaluasi uji coba tersebut dan masukan di lapangan, maka rencana itu batal dilaksanakan,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Jumat (4/9/2026).

Rusminto mengatakan, Pertamina selanjutnya akan kembali berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam menentukan serta mengatur mekanisme pengawasan penyaluran BBM. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Meski pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap memperketat pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan, transaksi berulang yang tidak wajar, serta berbagai modus penyalahgunaan lainnya.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi sistem digital, monitoring transaksi, evaluasi terhadap lembaga penyalur, serta koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rusminto.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diminta tidak menyalahgunakan QR Code maupun nomor polisi kendaraan dalam transaksi BBM subsidi.

Untuk pertanyaan, masukan, maupun laporan terkait layanan BBM, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda