Antisipasi Karhutla, Kodim 0402/OKI-OI Sosialisasi Keliling Bumi Bende Seguguk

40

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kodim 0402/OKI-OI selaku Dansubsatgas Operasi Pengendali. memberikan imbauan kepada masyarakat dengan bersosialisasi keliling Kecamatan Kayuagung dan SP Padang, Jumat (13/10/2023).

Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Ihsan Mahdi Pane didampingi Kasdim 0402/OKI-OI Mayor Czi Saipul Anwar menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bumi Bende Seguguk.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan imbauan kepada masyarakat, apabila masyarakat melihat kebakaran hutan kebun dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, Camat atau Kades setempat,” ujarnya.

Letkol Inf. Irsyad Mahdi Pane juga mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan kebun.

“Kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan, kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering sehingga rawan terjadinya kebakaran,” harap Irsyad.

Lebih lanjut pada patroli keliling itu, Irsyad juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga akhir November 2023.

“Kami ingatkan untuk semua warga OKI untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, prediksi musim kemarau tahun 2023 cukup panjang dan kering sampai dengan bulan November 2023,” bebernya.

Pun demikian, Irsyad mengingatkan kepada masyarakat tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda