BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan pemutihan iuran ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah.
“Harapannya benar-benar bisa dilaksanakan dan dapat membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang selama ini tersendat mengakses layanan kesehatan,” ujar Kostiana saat diwawancarai, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, selama ini banyak masyarakat yang terkendala dalam mengakses layanan kesehatan karena adanya tunggakan iuran BPJS. Dengan adanya penghapusan tunggakan tersebut, ia berharap akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan merata.
Kostiana juga menekankan pentingnya petunjuk teknis (Juknis) serta kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan untuk disosialisasikan dengan baik.
“Hal ini agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 bagi peserta dengan kriteria tertentu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp20 triliun untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Adapun kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan diantaranya peserta yang telah berpindah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari sebelumnya peserta mandiri. Peserta dari kalangan tidak mampu yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sistem Sosial Ekonomi (DTSSE) atau melalui verifikasi pemerintah daerah. Pemutihan tunggakan hanya berlaku untuk periode maksimal tertentu (misalnya hingga 24 bulan), agar beban sistem tidak terlalu berat.
Kostiana berharap, kebijakan ini diformulasikan dengan matang dan dilaksanakan secara transparan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan. (Katharina)






























