PALI, BERITAANDA – Pemerintahan Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI adakan kegiatan sosialisasi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Suka Damai, Rabu (2/10/2024).
Acara dihadiri oleh beberapa narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri PALI, Tipikor Polres PALI, Inspektorat PALI, DPMD PALI, dan dihadiri juga oleh para perangkat desa setempat beserta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Suka Damai, Rianto Rusli mengatakan, dalam sosialisasi ini pihak Kejaksaan Negeri PALI dan Tipikor Polres PALI menyampaikan beberapa materi tentang tindak pidana korupsi secara umum.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Materi yang dipaparkan oleh narasumber, terkait dengan upaya pencegahan korupsi, diantaranya melalui berbagai sosialisasi tentang pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Selain itu juga dalam kegiatan tersebut disebutkan tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mengembangkan teknologi berbasis elektronik untuk perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan.
Terakhir, Kepala Desa Sukadamai berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini, para perangkat desa dan masyarakat bisa paham serta mengerti alur dalam penggunaan dana desa (DD). (RDT)