Pemkab Muba Matangkan Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah

2

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mematangkan rencana kerja sama dengan Badan Bank Tanah guna mengoptimalkan pengelolaan pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan tanah negara agar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat teknis Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Muba terkait rencana kerja sama antara Pemkab Muba dan Badan Bank Tanah. Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah SE MM PhD, di Ruang Rapat Randik, Rabu (28/10/2026), dan diselenggarakan oleh Bagian Kerja Sama Setda Muba.

Dalam arahannya, Ardiansyah menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia menegaskan, penyusunan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) harus dipersiapkan secara matang, baik dari aspek administrasi maupun substansi, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi daerah.

“Fokus kita saat ini adalah mematangkan MoU, mulai dari aspek administrasi hingga substansi kerja sama. Kita ingin kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Muba Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Dr. Drs. Iskandar Syahrianto MH menjelaskan, bahwa rencana kerja sama ini memiliki nilai strategis, terutama dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli serta menata pemanfaatan lahan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan telaah spasial yang dipaparkan dalam rapat, kawasan eks-HGU PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam memiliki luas sekitar 270 hektare. Kawasan tersebut mencakup bidang pelepasan HGU seluas 141,47 hektare dan bidang lainnya seluas 129,36 hektare.

Di kawasan itu juga teridentifikasi persoalan pemanfaatan lahan, termasuk aktivitas penambangan minyak oleh masyarakat di area perkebunan.

Hasil identifikasi tim di lapangan mencatat sekitar 1.156 sumur minyak yang tersebar di 22 blok kebun PT Hindoli, dengan luas area terdampak mencapai sekitar 453,07 hektare. Meski aktivitas penambangan minyak masyarakat dilaporkan telah menurun drastis, sejumlah kegiatan dalam skala kecil masih ditemukan.

Iskandar mengatakan, kawasan eks-HGU tersebut diharapkan dapat menjadi proyek percontohan dalam penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

“Areal eks-HGU ini diharapkan menjadi area pilot project implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang bertujuan mewujudkan ketahanan energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta perbaikan tata kelola pertambangan yang dilakukan oleh BUMD, koperasi, dan UMKM,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana kerja sama tersebut perlu diselaraskan dengan kewenangan masing-masing pihak, termasuk dalam pengelolaan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus tetap memperhatikan kepentingan publik.

Disisi lain, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Muba Irfan SH M.Si menjelaskan, bahwa nota kesepakatan tersebut bertujuan mewujudkan kerja sama di bidang pertanahan yang optimal, terpadu, dan komprehensif sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing pihak.

Menurutnya, kerja sama ini diarahkan untuk mendukung kepastian hukum atas penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.

Irfan juga menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah memiliki fungsi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan tanah, baik dari aspek hukum maupun fisik. Fungsi tersebut mencakup penegasan status tanah, perlindungan hukum, serta penanganan persoalan pertanahan melalui mekanisme yang berlaku. (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda