Grib Jaya PALI Ultimatum Pemerintah Soal Truk Batu Bara PT BSEE, Siap Turun Jalan

1

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Gelombang penolakan masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan komoditas tambang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten PALI menyatakan masih tidak percaya terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah beserta instansi terkait, Selasa (15/9/2026).

Langkah tegas tersebut diambil menyusul sorotan terhadap aktivitas armada angkutan batu bara milik PT BSEE yang disebut melanggar jam operasional di jalur lintas provinsi. Pelanggaran tersebut, menurut Grib Jaya, paling banyak terpantau di titik crossing Desa Talang Bulang, dimana truk-truk bermuatan berlebih disebut masih melintas tanpa adanya sanksi hukum yang dinilai tegas.

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten PALI, Gerry Richard Kosasih menegaskan, bahwa tata tertib, rute, hingga pembatasan jam operasional angkutan batu bara telah diatur oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Namun, menurut dia, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi secara berulang.

Berdasarkan hasil investigasi internal ormas, armada tersebut diduga tidak mengantongi izin lintas serta izin angkutan batu bara yang sah. Menurut Grib Jaya, hal itu terjadi karena infrastruktur jalan khusus (hauling) milik perusahaan belum rampung, tetapi armada tetap menggunakan jalan publik untuk mengangkut batu bara.

“Ini bukan lagi soal aturan yang abu-abu atau tidak jelas. Aturannya ada, batasan jamnya ada, bahkan larangan totalnya sudah diterbitkan sejak awal tahun! Tetapi kendaraan-kendaraan besar itu tetap melintas bebas seolah kebal hukum. Artinya apa?, aturan benar-benar dikangkangi!, kami meminta dengan tegas agar pemerintah daerah tidak lagi mencari-cari alasan logistik, dispensasi ekonomi, atau pembenaran lain untuk memaklumi pelanggaran kronis ini,” ujar Gerry saat memberikan keterangan kepada awak media.

Gerry menilai, ketimpangan dalam penegakan hukum tersebut telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia menyebut muncul kesan adanya tebang pilih dalam penegakan aturan, yakni tindakan yang dinilai tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi tidak demikian ketika berhadapan dengan korporasi.

“Jangan sampai rakyat kecil dipaksa tunduk dan patuh secara mutlak terhadap segala aturan hukum, sementara perusahaan-perusahaan besar ini justru dibiarkan melintas seenaknya tanpa ada sanksi tegas yang mengikat. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata dan tidak boleh dibiarkan!” seru Gerry.

Aktivitas armada PT BSEE tersebut juga dinilai Grib Jaya bertentangan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/ruksi/dishub/2025. Menurut organisasi tersebut, aturan itu menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota, serta diwajibkan menggunakan jalur khusus pertambangan, bekerja sama dengan PT KAI, atau melalui jalur sungai.

Dampak dari aktivitas angkutan batu bara di jalan umum, menurut Grib Jaya, dirasakan masyarakat PALI. Kondisi jalan disebut kerap mengalami kemacetan, kerusakan fasilitas aspal, serta persoalan debu yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan warga di sekitar jalur angkutan.

Menyikapi situasi tersebut, DPC Grib Jaya PALI melayangkan peringatan keras kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Dishub Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan tegas. Pemerintah juga diminta memanggil manajemen PT BSEE dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dalam beberapa hari ke depan pemerintah daerah dinilai belum mengambil tindakan, Grib Jaya menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan agar aktivitas angkutan batu bara yang dinilai melanggar aturan dihentikan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, ketegasan, dan sanksi nyata dari Dishub PALI, Dishub provinsi, maupun pemda, kami dari Grib Jaya PALI siap turun ke jalan dengan kekuatan penuh. Kami akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyetop total seluruh aktivitas angkutan batu bara PT BSEE di lapangan. Tidak boleh ada satu pun truk mereka yang lewat sebelum jalur khusus mereka selesai. Ini demi kenyamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat PALI,” pungkas Gerry. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda