KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Aparatur Sipil Negera (ASN) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhitung per 1 November 2018 hingga 31 Desember 2019, tercatat ada sebanyak 241 orang yang memasuki masa pensiun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten OKI, Herry Susanto, S.Sos melalui sekretaris H Husni,SPd.i, ke-241 orang ASN yang pensiun ini terdiri dari jabatan struktural maupun fungsional.
“Itu total keseluruhan ASN yang pensiun per 1 November 2018 – 31 Desember 2019. Selain jabatan struktural seperti eselon II, III, IV, yang memasuki masa pensiun ini paling banyak didominasi tenaga pendidik atau guru,” katanya, Selasa (26/3/2019).
Dijelaskannya, untuk ASN atau PNS jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan ini bertingkat-tingkat mulai tingkat yang terendah eselon IV/b hingga yang tertinggi eselon I/a.
“Contoh jabatan struktural di PNS daerah adalah sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah,” ungkapnya.
Sedangkan jabatan fungsional, jelasnya lagi, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.
“Misalnya auditor (jabatan fungsional auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor,” ujarnya.
Jika ada ASN dijabatan struktural pensiun misalkan camat, lanjutnya, itu yang menentukan siapa penggantinya adalah baperjakat. Setelah itu barulah orang yang telah ditunjuk sebagai pengganti harus menyerahkan kelengkapan berkas administratif ke BKD OKI.
“Seperti Camat Tulung Selapan Djamil Djauhari kan sudah pensiun. Jadi untuk Plt atau Plh Camat Tulung Selapan itu yang menunjuk adalah Baperjakat. Setelah ditunjuk siapa penggantinya, kemudian yang bersangkutan harus menyerahkan berkas administratif ke kita,” tandasnya.
“Hal ini juga berlaku bagi jabatan fungsional, umpamanya Direktur RSUD yang tak lama lagi memasuki masa pensiun. Namun kesemua baik jabatan struktural maupun fungsional, untuk orang yang menjabat Plt atau Plh-nya tidak menjalani pelantikan, artinya hanya ditetapkan tetapi tidak dilantik,” pungkas dia. (Iwan)