Modus Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

3

PRABUMULIH, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu berusia 18 tahun di wilayah Prabumulih Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Tersangka berinisial RG (18), warga Kecamatan Cambai, diamankan saat berada di sekitar warung di lokasi kejadian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah SH segera memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna menjamin transparansi proses penegakan hukum. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok yang disimpan di bagian depan celana jeans tersangka.

Saat diperiksa, kotak rokok tersebut berisi enam paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,19 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan celana jeans yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Ini merupakan pengungkapan ketiga selama April 2026. Kami mencermati adanya tren keterlibatan pelaku usia muda yang perlu menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, diiringi langkah pencegahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengingatkan bahwa keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkotika menjadi perhatian serius seluruh jajaran kepolisian.

“Kami mengajak para orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama agar mereka tidak terjerumus dalam jaringan narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik guna melengkapi berkas perkara. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda