Halaman PAUD Jadi Lokasi Transaksi Ekstasi, Polisi Amankan Dua Tersangka

9

OGAN ILIR, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di halaman Taman Kanak-kanak (PAUD) setempat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni RF (21) dan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Penanganan terhadap ABH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Maulana Agus Salim SH MH bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan di lokasi.

“Petugas menemukan empat butir pil ekstasi berwarna merah yang disimpan dalam wadah kecil, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi,” ujar AKBP Bagus.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi empat butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,22 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp468.000.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penanganan terhadap tersangka anak dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk mekanisme diversi.

Kapolres menegaskan bahwa penggunaan lingkungan pendidikan anak sebagai lokasi transaksi narkotika merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan fasilitas publik, terlebih lingkungan pendidikan anak, untuk aktivitas peredaran narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur serta terjadi di area yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan anak. Sinergi bersama sangat penting guna mencegah masuknya pengaruh negatif, termasuk narkotika, ke lingkungan pendidikan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda